MATARAM-Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi kembali “bernyanyi”. Terang-terangan membeberkan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dalam peredaran kasus narkoba dan menerima imbalan Rp 1 miliar dari bandar narkoba.
“Klien kami menjalankan perintah atasan. Karena ditekan. Karena diperintahkan melakukan tindak pidana tersebut,” tegas kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, Kamis 12 Februari 2026.
Penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Pengakuan Malaungi, barang haram itu disebut merupakan milik bandar bernama Koko Erwin.
Erwin Koko menyerahkan ratusan gram sabu tersebut di Hotel Marina Inn Bima pada akhir Desember 2025 lalu. Malaungi menerima sabu-sabu setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolres. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Rumah Dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
AKBP Didik menyetujui penitipan itu setelah menerima uang Rp1 miliar dari Erwin Koko. Erwin mentransfer uang secara bertahap ke Malaungi melalui perempuan inisial DP.
Setelah terkumpul, uang Rp1 miliar diserahkan secara tunai oleh Malaungi ke ajudan Kapolres, Teddy Adrian. “Uang dibawa menggunakan kardus bir. Kode uang Rp1 miliar sudah ada itu diberi kode ‘BBM Sudah Full’,” jelas Asmuni.
Perjanjian awal Koko akan menyerahkan uang Rp1,8 miliar. Sisa Rp800 juta akan diserah Erwin Koko setelah sabu 488,496 diambil dari rumah dinas Malaungi.
Tudingan keterlibatan Kapolres Bima Kota dalam peredaran narkotika tersebut bukan isapan jempol semata. Hal itu dikuatkan dengan beberapa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Malaungi dengan atasannya. Termasuk rekaman CCTV pertemuan tersangka dengan Erwin Koko di Hotel Marina Inn.
Asmuni mendesak penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB turut menyeret Didik Putra Kuncoro dan Erwin Koko sebagai tersangka. Karena menurutnya, Malaungi melakukan tindakan jahat tersebut atas perintah atasannya.
“Ditekan dengan ancaman akan diparkir di lapangan Baradaksa Polda NTB. Belum lagi klien kami dimintai mobil Alphard terbaru senilai Rp1,8 miliar. Dari mana dapat uang?” bebernya.
Kendati demikian, Asmuni mengapresiasi langkah Polda NTB cepat bergerak memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Namun di sisi lain, Asmuni mengaku pesimis kepolisian berani menangkap dan memproses Koko Erwin dan Didik Putra. Alasannya, hingga saat ini keberadaan keduanya belum diketahui.
“Klien kami menjalankan perintah atasan. Perintah dalam tekanan, jika tidak melaksanakan perintah, ada ancaman. Dan sekarang kita tahu di mana rimbanya (Kapolres dan Koko Erwin). Kalau mau digulung, gulung semua,” tegasnya.
Polda NTB sudah memecat AKP Malaungi. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa dan Sumbawa Barat itu dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Asmuni mengaku, pihaknya telah mengajukan banding atas pencopotan tersebut.
“Kami juga akan melakukan Praperadilan atas penetapan tersangka tersebut,” ungkapnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tidak merespons tudingan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika. Upaya konfirmasi hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.
Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan Malaungi sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba. Penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.
Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan pada 3 Februari 2026 lalu.
Hal itu lah yang mendasari Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses hukumnya, penyidik Polda NTB menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyebut, penyidik dalam penanganan kasus narkotika tak pandang bulu. Tidak ada toleransi dan perlindungan terhadap pangkat, jabatan, maupun posisi struktural apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Untuk Kapolres Bima Kota, masih dalam pendalaman oleh Bid Propam. Sementara belum dilakukan pemeriksaan,” katanya saat konferensi pers, Senin, 9 Februari 2026.
Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. (man)





