BIMA-Usai pemeriksaan saksi rampung dilakukan, selanjutnya dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengagendakan tahap pencocokan nota belanja berkaitan kasus korupsi dana BOS jilid 2 tahun 2025 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra menyampaikan rencana selanjutnya tim penyidik setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak sekolah rampung.
“Iya, tim penyidik mengagendakan akan melakukan pencocokan nota belanja dari bendahara dengan pihak ketiga,” ucap Virdis di Kantor setempat pada Juma’t 20 Februari 2026.
Ia mengatakan, bendahara, komite sekolah dan pihak ketiga akan didudukkan bersama dalam proses pencocokan tersebut. “Rencananya pekan depan,” cetusnya.
Mengenai rencana pemeriksaan kembali eks Plh Kepala SMAN 1 Woha periode Februari-Desember 2025, Ikhsan dan bendahara, Makrus, Ia menyampaikan juga telah diagenda oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan kembali eks Plh (Kepala SMAN 1 Woha) dan Bendahara sudah terjadwal. Kalau tidak salah setelah proses pencocokan,” ungkapnya.
Pencocokan nota belanja dengan pihak ketiga tersebut merupakan bagian krusial dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk memverifikasi keabsahan transaksi dan menentukan adanya kerugian keuangan negara.
Tujuan pencocokan itu sendiri, yakni membandingkan nota atau invoice yang ada dengan catatan asli di pihak ketiga untuk memastikan apakah harga barang di-mark-uo, barang benar-benar dikirim atau nota tersebut fiktif. (man)

