Hitung Kerugian Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha, Kejari Bima Surati Inspektorat

BIMA-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyurati Inspektorat NTB untuk audit alias melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS jilid 2 SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB.

“Iya, benar jaksa penyidik sudah menyurati auditor Inspektorat NTB untuk melakukan PKKN terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMAN 1 Woha,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra yang dikonfirmasi.

Ia mengatakan, permohonan PKKN tersebut disampaikan Jaksa penyidik setelah pemeriksaan saksi-saksi telah rampung dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Sampai sekarang belum ada jawaban dari Inspektorat atas surat penyidik tersebut. Sambil menunggu jawaban penyidik memeriksa pihak ketiga yang berkaitan erat dengan pokok perkara,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan orang guru yang menjadi saksi dalam dugaan korupsi dana BOS jilid 2 di SMAN 1 Woha rampung diperiksa. Untuk melengkapi dan mendalami, penyidik mengagendakan pemeriksaan pihak ketiga, pemilik toko hingga anggota komite sekolah.

Kasus dugaan korupsi dana BOS tahap I dan II tahun anggaran 2025 tersebut disinyalir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar. Penggunaan uang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dikuras untuk kepentingan pribadi terduga pelaku. (man)

Pos terkait