BIMA-Proses penyelidikan kasus pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar terus bergulir, giliran 2 orang panitia penerima barang pada Dinas PUPR Kabupaten Bima diperiksa oleh Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Selasa 9 Juni 2026.
Ketua Panitia Barang, Hasanudin dan anggota penerima barang, Sarbudin terlihat tiba di Kantor Kejari Bima sekitar pukul 08.50 WITA. Mereka mengenakan baju keki lengkap.
Saat ditemui di ruang tunggu, terlihat keduanya membawa serta dokumen terkait pengadaan mobil bor. Mereka mengaku, dokumen tersebut dibawa atas permintaan jaksa penyelidik.
Hasanudin dan Sarbudin mengaku, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengadaan mobil bor pada tahun anggaran 2025 lalu.
“Kami datang untuk memenuhi panggilan soal pengadaan mobil bor. Kami akan sampaikan apa adanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bima, Hamka J mengatakan kasus pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Bima naik ke tahap penyelidikan.
“Setelah proses pul data dan bahan ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” ujar ya. (man)






