DOMPU-Puluhan juta dana Prabencana tahun anggaran 2025 di BPBD Kabupaten Dompu Provinsi NTB diduga diselewengkan. Seharusnya untuk kegiatan mitigasi namun dialihkan untuk operasional kegiatan festival Lakey, sebagian penggunaan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tim BPK Perwakilan NTB melakukan pengujian pengendalian dan substantif secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja APBD pada tahun 2025, menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan tidak sah berupa tanda terima yang kosong, tidak terdapat surat perintah, kuitansi internal yang tidak ditandatangani oleh pihak terkait, dan tidak terdapat kuitansi eksternal/penyedia.
Hasil wawancara BPK dengan Pengguna Anggaran (PA), PPK-SKPD, dan Bendahara Pengeluaran menunjukkan kekurangan bukti-bukti belanja tersebut sebenarnya telah reridentifikasi saat verifikasi oleh PPK-SKPD. Namun Bendahara Pengeluaran tidak menindaklanjuti dan tetap melakukan pengesahan secara sepihak, baik pada dokumen fisik maupun melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan terdapat realisasi belanja dengan mekanisme TU tidak sesuai kondisi senyatanya,” demikian temuan BPK Perwakilan NTB yang dikutip detailntb.com dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pada bulan Mei 2025, BPBD mengajukan 3 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) TU senilai Rp 74.590.100 juta untuk kegiatan Sosialisasi Tim Reaksi Cepat (TRC), Mitigasi Bencana dan Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
Hasil wawancara pada PA, PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran menunjukkan pembelanjaan aras ketiga TU tersebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran karena berdasarkan pengalaman sebelumnya ketika Bidang masing-masing diberikan uang anggaran belanja, bukti pertanggungjawaban yang disampaikan oleh PPK tidak memadai.
Bendahara Pengeluaran menyatakan realisasi belanja yang sebenarnya tidak digunakan untuk pembayaran honorarium dan seluruh uang digunakan untuk kegiatan operasional BPBD pada penyelenggaraan Festival Lakey, antara lain dibelanjakan untuk keperluan biaya konsumsi, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ATK.
Hasil konfirmasi para pelaksana kegiatan dan bukti dokumentasi pelaksanaan menunjukkan realisasi belanja sebenarnya adalah senilai Rp 40.165.000 juta yang digunakan untuk biaya konsumsi senilai Rp 28.440.000 juta, ATK spanduk Rp 930 ribu, BBM (mesin air dan mobil) Rp 8.245.000 juta, oli mesin Rp 1 juta dan transoirtasi ke pelaksana kegiatan Rp 1.550.000 juta.
Dari dana TU tersebut, masih terdapat sisa uang senilai Rp 34.425.100 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan belanjanya oleh Bendahara Pengeluaran.
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri yang dikonfirmasi via pesan whatsapp belum merespon. (man)






