BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima agar terdakwa bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin tetap diadili sebagai terdakwa dalam perkara narkotika.
Hal tersebut disampaikan JPU Syahrul Rahman saat sidang lanjutan pada Senin 3 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa Koko Erwin Cs.
“Perlawanan yang disampaikan terdakwa Koko Erwin adalah keberatan yang mengaburkan substansi perkara,” tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa Koko Erwin dalam sidang lanjutan pada Senin 3 Agustus 2026.
Selain itu, JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela yakni menolak perlawanan terdakwa, menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan meminta agar sidang dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya.
Sidang ditutup dan majelis hakim menyampaikan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. (man)





