Penahanan Mantan Kapolres Bima Kota di Brimob Pertimbangan Keamanan

BIMA-Pemahaman mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro di tahanan Brimob menjadi sorotan. Namun Kejaksaan Negeri Bima menyampaikan, jika penahanan di Brimob pertimbangan keamanan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bima, Fitrah Teguh M menjelaskan saat menyerahkan berkas tahap kedua dari Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB, pihak Kejari Bima berkoordinasi dengan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima. Selanjutnya Rutan melakukan observasi di dalam tahanan.

“Rutan akhirnya membalas surat kami, jawabannya untuk kondisi keamanan belum memenuhi untuk di sana (Ruran, Red),” terangnya di Pengadilan Negeri Bima, Jumat 7 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Atas jawaban itu, kata dia, pihaknya mencari alternatif lain. Karena penahanan kewenangan kejaksaan, sehingga berkoordinasi dengan Brimob untuk ditahan di sana.

“Tapi secara admistratif terap di rutan, hanya ditahannya di Brimob. Tapi kami tidak ada mengistimewakan yang bersangkutan (Didik).” ujarnya.

Namun Kasi Pidum tidak bisa menjelaskan keamanan seperti apa yang dikuatirkan. “Kalau itu pihak Rutan yang bisa menjawab. Ada surat intelijen Rutan, khusus untuk saudara Didik, kondisi keamanannya secara internal dipertimbangkan,” jawabnya. (man)

Pos terkait