BIMA-Sidang lanjutan kasus kepemilikan 511,02 gram sabu dengan terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB, AKP Malaungi kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Jumat 7 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang hadir, yakni penyidik dari Polda NTB IPTU Aris Munandar dan 2 saksi penyidik lain.
Di hadapan majelis hakim, saksi Aris Munandar memberikan kesaksian terdakwa sempat negosiasi pada penyidik untuk tidak dilakukan tes urine. Namun permintaan terdakwa ditolak mentah-mentah.
“Terdakwa sempat negosiasi dengan penyidik untuk tidak melakukan cek urine,” kata saksi Aris Munandar saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pada Jumat 7 Agustus 2026.
Liputan detailnyb.com, saksi Aris Munandar menyampaikan permintaan terdakwa ditolak oleh penyidik. Demikian pula permintaan terdakwa mengenai untuk komunikasi dengan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, juga ditolak karena dalam pemeriksaan.
Saksi Aris Munandar menyampaikan, terdakwa AKP Malaungi tetap dilakukan tes urine. Terdakwa awalnya dibawa ke klinik Polres Bima Kota namun ditolak karena tidak bisa menerbitkan surat hasil tes.
Terdakwa kemudian dibawa ke RSUD Bima untuk melakukan cek urine. Hasilnya positif terdapat kandungan sabu.
“Usai tes urine, tim melakukan penggeledahan di ruang kerja terdakwa AKP Malaungi, karena sebelumnya ada informasi, Ais, Anita, Carol dan terdakwa Malaungi bertemu di ruangan kerja terdakwa di Polres Bima Kota,” ungkap saksi.
Saat pemeriksaan pertama, saksi Aris Munandar menyebut terdakwa mengaku narkoba jenis sabu setengah kilo yang ditemukan di rumah dinasnya merupakan titipan Koko Erwin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara lain.
“Alasan penitipan tersebut karena terdakwa Koko Erwin telah menyanggupi keinginan terdakwa AKBP Didik Putra Kuncoro,” terang saksi.
Awalnya terdakwa menyanggupi Rp 200 juta sepekan, namun akhirnya disetor Rp 400 juta dalam sebulan.
Setoran tersebut untuk orang langit hanya diperoleh dari bandar Abdul Hamid alias Boy dan bandar Koko Erwin.
Penyidik sempat mengotak Atik handphone milik terdakwa AKP Malaungi, yang antara lain ditemukan percakapan antara terdakwa dengan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terkait aliran uang dari setoran bandar narkoba.
“Terdakwa juga mengakui meminjam beberapa rekening orang lain untuk menampung hasil setoran dari para bandar narkoba,” tambah saksi. (man)






