Kejari Bima Terima Pelimpahan Kasus Bandar Narkoba Koko Erwin

BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menerima pelimpahan perkara narkotika dengan tersangka Koko Erwin dari penyidik Mabes Polri, Rabu 24 Juni 2026.

Tersangka tiba di Kantor Kejari Bima dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Ia disangka menguasai, memiliki narkotika selama bertahun-tahun.

Koko Erwin ditetapkan tersangka oleh penyidik Mabes Polri berkaitan dengan kasus yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba AKP Malaungi.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidum Kejari Bima, Fitrah Teguh M membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara narkotika dengan tersangka Koko Erwin.

“Iya, benar ada pelimpahan tahap dua dari penyidik Mabes Polri,” kata Fitrah di Kantor setempat, Rabu 24 Juni 2026.

Ia mengatakan, tersangka ditahan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. “Iya penahanan tersangka dilanjutkan di Rutan Bima,” ujarnya. (man)

Pos terkait