BIMA-Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Bima, Arief Junaidi, ST memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin 8 Juni 2026. Ia dipanggil terkait kasus pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar yang diduga rekondisi.
Arif tiba di Kantor Kejari Bima sekitar pukul 13.45 WITA dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam dan mengenakan masker penutup muka. Setiba di kantor korupsi Adhyaksa, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bima melapor diri pada PTSP.
Arif diminta menunggu di ruang PTSP sembari menunggu giliran masuk di ruang pemeriksaan. Arif dipanggil terkait proses pelelangan pengadaan mobil bor yang dinilai janggal.
Hingga pukul 15.25 WITA, Arif masih menjalani pemeriksaan permintaan keterangan oleh penyidik. Belum diperoleh informasi, Arif ditanya soal apa saja dan kaitan dengan apa.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bima, Hamka J membenarkan pihaknya memanggil 2 orang pejabat lingkup Pemkab Bima terkait proses penyelidikan kasus pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar.
“Iya, benar ada 2 orang, yakni dari Workshop dan pengadaan,” kata Hamka pada detailntb.com di ruang kerjanya pada Senin 8 Juni 2026.
Ada 4 orang pejabat yang dilaporkan oleh masyarakat terkait proyek tersebut, yakni Suwandi selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima sekaligus PPK, Hasanudin selaku Pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Bima, Teguh selaku pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Bima dan Rinto selaku Kepala Workshop Dinas PUPR Kabupaten Bima. Masyarakat menilai keempat pejabat tersebut lalai dalam melaksanakan tugas.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025.
Barang dianggarkan tahun 2025, namun baru datang bulan Januari 2026. Ironisnya lagi, mobil diterima berupa unit rakitan, cacat, tidak sesuai DED. Kondisi barang cacat, seperti selang bocor, onderdil lama dicat ulang, komponen vital tidak lengkap.
Program pengadaan dan sesuai aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) wajib menghadirkan barang baru, utuh, siap pakai.
Sedangkan barang datang berupa rakitan, cacat, atau barang yang datang tidak bisa langsung beroperasi dan masih harus diperbaiki di workshop. Jelas merupakan pelanggaran kontrak dan prinsip pengadaan.
Tidak dapat dibenarkan jika sparepart atau onderdil dari merek lain dipasang secara asal pada unit utama, karena hal itu menyalahi standar teknis, menurunkan kualitas, dan berpotensi membahayakan operasional. (man)







