Kejari Bima-Inspektorat Ekspos Permintaan Audit Kerugian Kasus Kapal Banawa

BIMA-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melaksanakan ekspos permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus kapal Banawa dengan auditor Inspektorat Kabupaten Bima, Kamis 4 Juni 2026.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Hamka J membenarkan pihaknya telah melakukan ekspos permintaan PKKN dengan Inspektorat Kabupaten Bima terkait kasus kapal Banawa, hibah dari Kementerian Perhubungan RI.

“Iya, benar tadi kita dengan Inspektorat ekspos permintaan perhitungan kerugian negara,” ucap Hamka dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis 4 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, penyidik Kejari Bima melayangkan surat permintaan perhitungan kerugian negara terhadap kasus kapal Banawa. Inspektorat Kabupaten Bima menyetujui permintaan tersebut dengan membentuk tim audit.

Diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2019 lalu, Pemkab Bima juga memperoleh hibah kapal serupa dari Kementerian Perhubungan dengan nama Banawa 77. Kapal tersebut berukuran 35 GT.

Kala itu, penerimaan kapal Banawa 77 ini diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yang saat itu dijabat oleh Syafrudin. Berdasarkan dokumen, pembuatan kapal tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 2.355.706.144 miliar.

Informasi yang diperoleh, sejak saat diterima hingga saat ini kapal hibah tersebut tidak diketahui keberadaannya alias raib. Tragisnya lagi, tidak pernah tercatat sebagai aset milik Pemkab Bima.

Setelah penyidik menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta bukti permulaan yang cukup, penyidik meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan bernomor: PRINT-07/N.2.14/Fd.2/07/2025.

Barang bukti berupa 1 unit kapal telah disita penyidik dan pengelolaan diserahkan kembali pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. (man)

Pos terkait