Terdakwa AKP Malaungi Jalani Sidang Lanjutan Dijaga TNI-Polri

BIMA-Sidang lanjutan atas kasus kepemilikan narkotika setengah kilogram dengan terdakwa bekas Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Senin 13 Juli 2026 dengan penjagaan personel TNI dan Polri dari Polres Bima Kota Polda NTB.

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan dart pengacara terdakwa terhadap dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana beberapa waktu lalu.

JPU Syahrul Rahman dalam tanggapannya, meminta majelis hakim menolak keberatan dari kuasa hukum terdakwa dan melanjutkan sidang pada agenda selanjutnya. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.

Bacaan Lainnya

Terdakwa didakwa memiliki, atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih 511,02 gram. Barang haram tersebut ditemukan di rumah dinasnya di asrama Polres Bima Kota pada Februari 2026 lalu.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela terhadap perlawanan dari terdakwa. Sidang dilanjutkan pada Jumat 24 Juli 2026.

Tim Bidpropam Polda NTB bersama Propam Polres Bima Kota melakukan penggeledahan di kediaman AKP Malaungi. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan hasil penyelidikan dari penangkapan Bripka Irfan alias Carol dan ibu bhayangkari (istri Carol) Anita.

Selain AKP Malaungi, dalam kasus ini juga terlibat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini berstatus terdakwa dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima pada pekan lalu. (man)

Pos terkait