BIMA-Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin memastikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB soal dugaan rekayasa bukti lembur pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersifat administratif.
“Temuan tersebut bersifat administratif, dimana realisasi belanja lembur yang tidak sesuai ketentuan,” kata Suryadin via pesan whatsapp menanggapi pemberitaan detailntb.com.
Menurut Suryadin, hal tersebut disebabkan antara lain karena penerapan lembur pegawai yang seharusnya melalui disposisi pengguna anggaran (PA) di masing-masing satuan kerja, tetapi kebanyakan perangkat daerah langsung melakukan lembur. Sehingga Tim pemeriksa berpandangan, hal ini tidak sesuai ketentuan.
Pejabat teknis pengelola keuangan dan administrasi kegiatan kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan dokumen pengusulan permintaan lembur di mana pejabat yang sedang melakukan perjalanan dinas tidak diperbolehkan untuk menerima lembur.
“Di samping itu, lembur harus dilengkapi laporan yang berkaitan dengan daftar hadir, laporan dan dokumentasi kegiatan,” tambahnya menjelaskan.
Terkait dengan hal ini Pemkab Bima berkomitmen untuk menindak lanjuti rekomendasi BPK.
Tahun anggaran 2026, PPTK, PPKeu dan Bendahara Pengeluaran diinstruksikan untuk lebih cermat lagi mempedomani ketentuan pelaksanaan anggaran. Lebih teliti dalam pelaksanaan kegiatan diantaranya menyesuaikan data presensi (Daftar hadir) dan jam operasional lembur dan ketepatan pemberian atau pembayaran lembur.
“Soal kelebihan pembayaran lembur tersebut perangkat daerah terkait telah berkomitmen untuk mengembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Bupati Bima sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2026 tentang tata cara pelaksanaan kerja lembur dan pemberian uang lembur pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima sebagai pedoman semua unit kerja dalam penerapan lembur ini. (man)






