Pemkab Bima Tanggapi Dugaan “Kebocoran” Anggaran Rp 1,06 Miliar, Suryadin: Bukan Bocor, tapi Lalai

BIMA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima buka suara atas dugaan kebocoran anggaran senilai Rp 1,06 miliar pada sejumlah SKPD hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB atas Pemeriksaan LKPD Pemkab Bima TA. 2025 terkait Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 1,06 Miliar pada sejumlah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

“Temuan tersebut mencakup pembayaran jasa media surat kabar yang tidak dilengkapi dengan MoU (tidak dilakukan perjanjian kerjasama, belanja Jasa Iklan/ reklame) yang belum mengacu pada Standar Satuan Harga,” kata Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin melalui pernyataan resminya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, hal yang sama juga terjadi pada belanja sewa, belanja ATK yang tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga dan belanja bahan bakar dan pelumas akibat kurangnya pemahaman perangkat daerah terkait penggunaan mobil pribadi untuk operasional dinas, dimana setiap penggunaan mobil pribadi untuk keperluan operasional dinas harus dilengkapi dengan Surat Tugas Kepala Kepala Perangkat Daerah/unit kerja

“Jadi sebenarnya temuan tersebut bukan kebocoran anggaran, tetapi bersifat kelalaian administrasi, karena kelalaian perangkat daerah dalam mematuhi ketentuan belanja, bukan unsur kesengajaan (kebocoran), BPK mensyaratkan setiap pengeluaran harus disertai dengan bukti yang syah dan lengkap,” tuturnya menjelaskan.

Ia mengaku, temuan maupun catatan atas hasil pemeriksaan tersebut menjadi atensi pemerintah daerah dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Terkait hal tersebut, Bupati Bima secara khusus telah menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk tindaklanjuti agar belanja dan pengeluaran pada masing-masing unit kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan temuan tersebut tidak terjadi lagi. (man)

Pos terkait