BIMA-Realisasi biaya perjalanan dinas dalam daerah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan terjadi pada 9 SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2025 senilai Rp 707.420.687 juta.
BPK Perwakilan NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merilis, berdasarkan hasil konfirmasi secara uji petik atas pelaksanaan perjalanan dinas pada 9 SKPD menunjukkan adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak melaksanakan kunjungan ke lokasi tujuan sebagaimana tercantum dalam surat tugas.
Hasil klarifikasi dan pengujian silang antara dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan rekapitulasi data presensi kehadiran harian pegawai, baik yang terekam melalui sistem presensi elektronik maupun catatan absensi manual, diketahui pada tanggal pelaksanaan perjalanan dinas, pegawai yang bersangkutan tercatat melakukan presensi kehadiran baik masuk maupun pulang kerja di kantor.
“Ketidaksesuain antara ST dengan bukti kehadiran fisik ini mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dalam daerah yang tidak dilaksanakan pada 9 SKPD senilai Rp 580.883.000 juta,” rilis BPK dalam LHP yang diterima detailntb.com.
Atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp 6,9 juta, sehingga masih terdapat sisa senilai Rp 573.983.000 juta.
Adapun SKPD yang tidak melaksanakan kegiatan perjalanan dinas tersebut, yakni Bappenda senilai Rp 11.780.000 juta, Bappeda senilai Rp 75.280.000 juta, Disdikbudpora senilai Rp 31.665.000 juta, Distanbun senilai Rp 118.680.000 juta, DPMPTSP senilai Rp 13.840.000 juta, Disperindag senilai Rp 31.090.000 juta, Disdukcapil senilai Rp 52.190.000 juta, Setda senilai Rp 213.963.000 juta dan Dinas Kesehatan senilai Rp 32.405.000 juta.
Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar menginstruksikan kepada Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menagihkan kepada pelaksana perjalanan dinas senilai Rp 707.420.687 juta dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin yang dikonfirmasi menjelaskan, Terkait perjalanan dinas sebagian besar ada pada kurangnya dokumentasi kegiatan seperti melampirkan foto berbasis koordinat lokasi kegiatan dan kelengkapan laporan perjalanan dinas.
BPK menyatakan bahwa: “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” (melakukan perjalanan dinas).
“Pemerintah daerah sependapat dengan apa yang disampaikan oleh BPK dan ke depan ini akan menjadi penekanan ke semua perangkat daerah yang melakukan perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah,” tandasnya. (man)







