BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima mengungkap aliran dana hasil jualan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dari total setoran para bandar sebanyak Rp 2,8 miliar, senilai Rp 434.550.000 juta di antaranya dipakai untuk mendaftar umrah keluarga hingga pejabat Kasi Humas Polres Bima Kota.
JPU dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Selasa, 7 Juli 2026, menerangkan pada Rabu 26 November 2025, Terdakwa AKBP Didik Putra Kuncoro menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umroh bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya sebanyak 7 orang.
Rombongan tersebut dengan rincian yaitu terdakwa, saksi Miranti Afriani (isteri terdakwa), Sri Darmijanti (lbu Kandung terdakwa), A. Yundayani (mertua terdakwa), Baiq Fitrianingsih (Kasi Humas Polres Bima Kota), Adnan Prabu Radite Kuncoro (Anak Kandung terdakwa), Bintang Devdan Rayendra Kuncoro (Anak Kandung terdakwa) melalui travel Uhud Tour yang beralamat di Jalan Raya Condet Nomor 50 RT.001 RW.003 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dengan biaya sebesar Rp.434.550.000 juta.
“Pendaftaran ini untuk keberangkatan tanggal 15 Februari 2026 dengan program 9 hari (Gold Awal Ramadhan) dengan rincian harga per pack 65.250.000 juta untuk double room sebanyak 4 orang dan harga per pack 59.850.000 juta untuk triple room sebanyak 3 orang,” ungkap JPU.
Selanjutnya, terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 50 juta melalui transfer dari Aplikasi Livin Mandiri dengan terlebih dahulu menggunakan uang pribadi saudara IMAM WAHYUDIN yang ditransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama PT ZAHRA OTO MANDIRI.
Kasi Humas Polres Bima Kota melalui staf, Nasrullah membenarkan ada nama Kasi Humas Polres Bima Kota dalam daftar rombongan umrah bersama keluarga eks Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Ada namanya (kasi Humas), tapi tidak jadi berangkat karena ada persoalan tersebut,” aku Nasrullah yang dikonfirmasi via sambungan WhatsApp pada Rabu 8 Juli 2026.
Ia tidak mengetahui persis atas dasar apa hingga bisa muncul nama Kasi Humas dalam rombongan umrah yang menggunakan hasil jualan narkoba tersebut. “Saya tidak hal itu,” ucapnya. (man)







