Belanja Iklan-Langganan Media di Pemkab Bima Jadi Temuan BPK

BIMA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan realisasi belanja iklan maupun langganan pada sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tahun anggaran 2025 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik oleh auditor BPK Perwakilan NTB atas realisasi Belanja Barang dan Jasa ditemukan Belanja langganan Jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp 112.225.000 juta dan Belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sebesar Rp 95.850.000 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terhadap realisasi belanja langganan jurnal/majalah pada 11 SKPD temuan BPK yakni tidak sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja, buku kas bendahara serta konfirmasi dengan bendahara pengeluaran dan pihak ketiga menunjukkan terdapat realisasi belanja yang tidak dipertanggungjawabkan senilai Rp 113.375.000 juta.

“Untuk belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan pada 7 SKPD terdapat realisasi belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 95.850.000 juta,” ungkap BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima detailntb.com.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Bima memerintahkan Kepala SKPD terkait agar memungut kembali dan menyetorkan ke kas daerah.

Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin yang dikonfirmasi menjelaskan, temuan tersebut mencakup pembayaran jasa media surat kabar yang tidak dilengkapi dengan MoU tidak dilakukan perjanjian kerjasama, belanja Jasa Iklan/reklame yang yang belum mengacu pada Standar Satuan Harga.

“Temuan maupun catatan atas hasil pemeriksaan tersebut menjadi atensi pemerintah daerah dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Bupati Bima secara khusus telah menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk tindak lanjuti agar belanja dan pengeluaran pada masing-masing unit kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan temuan tersebut tidak terjadi lagi. (man)

Pos terkait