BIMA-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan dugaan belanja fiktif yang tidak sesuai kondisi riil pada 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas dan RSUD Sondosia. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja menunjukan belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB yang diterima detailntb.com, diketahui pada tahun 2025, realisasi belanja barang dan jasa pada 15 UPT Puskesmas terdiri atas realisasi belanja bersumber dari dana BLUD dan BOK.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa melalui dana BLUD dan BOK menunjukkan permasalahan, yakni realisasi belanja barang dan jasa dari dana BLUD tidak sesuai kondisi senyatanya.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja barang dan jasa pada 15 UPT Puskesmas serta konfirmasi dengan bendahara pengeluaran dan Kepala UPT Puskesmas menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya karena terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap serta tidak sesuai dengan bukti belanja riil senilai Rp 232.958.669.50 juta.
Realisasi belanja barang dan jasa dari dana BOK tidak sesuai kondisi senyatanya. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja BOK pada 15 UPT Puskesmas serta konfirmasi dengan bendahara pengeluaran dan Kepala UPT Puskesmas diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya karena terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap serta tidak sesuai dengan bukti belanja riil pada 6 UPT Puskesmas senilai Rp 58.554.358 juta.
“Seperti di UPT Puskesmas Belo senilai Rp 8.478.000 juta, UPT Puskesmas Bolo senilai Rp 11.820.000 juta, UPT Puskesmas Rp Langgudu senilai Rp 992.358.000 juta, UPT Puskesmas Monta Rp 17.544.000 juta, UPT Puskesmas Wera Rp 9.130.000 juta dan UPT Puskesmas Ambalawi Rp 10.590.000 juta,” ungkap BPK dalam LHP atas LKD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025.
Terhadap realisasi belanja barang dan jasa pada RSUD Sondosia ditemukan tidak sesuai ketentuan. Pemeriksaan dokumen SPJ pada RSUD Sondosia dilakukan atas transaksi belanja ATK, Bahan dan Alat Kebersihan, Belanja Makan dan Minum, Belanja Cetak, Belanja Penggandaan, Belanja Obat, serta belanja perlengkapan dan peralatan rumah tangga.
Hasil pemeriksaan secara uji petik serta konfirmasi dengan PPTK RSUD, PPK-SKPD, dan Bendahara pengeluaran serta pihak ketiga atas realisasi belanja barang dan jasa pada RSUD Sondosia menunjukkan dari belanja senilai Rp 855.484.672 juta terdapat belanja yang tidak sesuai ketentuan karena tidak didukung dengan bukti riil senilai Rp 37.285.024 juta, atas temuan tersebut telah disetorkan ke kas daerah.
Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan Direktur RSUD Sondosia dan Kepala UPT Puskesmas terkait mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
Direktur RSUD Sondosia, Firman membenarkan temuan BPK tersebut. Ia mengakui, terhadap temuan tersebut telah diselesaikan dengan menyetor kembali ke kas daerah.
“Sebelum laporan BPK dikeluarkan, sudah dikembalikan. Makanya dilaporan tersebut juga sudah tertulis, telah dilakukan penyetoran kembali,” ujarnya dihubungi via pesan whatsapp pada Sabtu 11 Juli 2026. (man)







