BIMA-Bekas Kapolres Bima Kota Polda NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro kembali menjalani sidang kedua sebagai terdakwa dalam perkara Tindakk Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Selasa 14 Juli 2026.
Terdakwa AKBP Didik Putra Kuncoro melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima yang dibacakan pada sidang perdana pada pekan lalu.
Terdakwa AKBP Didik menolak disebut terlibat dalam jaringan narkotika. Terdakwa AKBP Didik membantah berhubungan dengan para bandar dan menerima uang atensi keamanan dari para bandar sebagaimana dakwaan JPU.
“Pengajuan perlawanan ini tidak mengurangi rasa hormat kami pada JPU Berdasar penelitian kami ditemukan kekeliruan secara fundamental,” kata kuasa hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Kuasa hukum terdakwa membantah tuduhan keterlibatan terdakwa AKBP Didik Putra Kuncoro terkait uang setoran. “Tidak terdapat hubungan antara terdakwa dengan bandar narkotika. Seluruh komunikasi dan setoran uang atensi dilakukan sendiri oleh saksi AKP Malaungi, bukan oleh terdakwa,” tepisnya.
Kuasa hukum terdakwa mengaku, seluruh penentuan setoran uang atensi sejumlah Rp 400 juta per bulan dilakukan sendiri oleh saksi AKP Malaungi.
“Tidak adanya pemberitahuan kepada terdakwa mengenai sumber uang tersebut. Oleh karena itu, meminta majelis hakim menerima sepenuhnya perlawanan dari terdakwa atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” sebut kuasa hukum.
Sidang ditutup majelis hakim yang diketuai Rifaid, SH. MH dan menetapkan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, terdakwa AKBP Didik Putra Kuncoro didakwa menerima uang atensi (uang keamanan) dari para bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Bima sejumlah Rp 2,8 miliar melalui perantara eks Kasat Narkoba, AKP Malaungi.
Sebagian dari uang setoran tersebut sejumlah Rp 432 juta lebih, dipergunakan oleh terdakwa untuk menyetor umrah keluarga dan Kasi Humas Polres Bima, IPDA Baiq Fitrianingsi Ningsih. (man)






