Pipa Oli Mobil Bor Sempat Bocor, Direparasi di Workshop PUPR Bima

BIMA-Pengakuan mengejutkan datang dari
Ketua Panitia Penerima Barang, Hasanudin. Ia mengaku ada rembesan oli pada pipa saat mobil bor seharga Rp 4 miliar pertama kali tiba di Bima pada Januari 2026 lalu.

“Saat mesin pertama kali dihidupkan ada rembesan oli pada pipa hidrolik,” aku Hasanudin saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bima pada Selasa 9 Juni 2026.

Hasanudin datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bima untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar yang diduga rekondisi.

Bacaan Lainnya

Meski tidak mengetahui persis penyebab terjadinya rembesan oli tersebut, Hasanudin menduga rembesan tersebut disebabkan goncangan selama dalam perjalanan dari tempat pembelian di Pulau Jawa menuju Bima. “Kemungkinan akibat goncangan dalam perjalanan,” duganya.

Mobil bor diadakan tahun 2025 dengan nilai kontrak hampir Rp 4 miliar. Mobil bor tersebut sesi TM 65 LM dengan spesifikasi kedalaman maksimal 225 meter.

Ada 4 orang pejabat yang dilaporkan oleh terkait proyek tersebut, yakni Suwandi selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima sekaligus PPK, Hasanudin selaku Pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Bima dan Rinto selaku Kepala Workshop Dinas PUPR Kabupaten Bima. Masyarakat menilai keempat pejabat tersebut lalai dalam melaksanakan tugas.

Masyarakat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025.

Barang dianggarkan tahun 2025, namun baru datang bulan Januari 2026. Ironisnya lagi, mobil diterima berupa unit rakitan, cacat, tidak sesuai DED. Kondisi barang cacat, seperti selang bocor, onderdil lama dicat ulang, komponen vital tidak lengkap.

Program pengadaan dan sesuai aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) wajib menghadirkan barang baru, utuh, siap pakai.

Sedangkan barang datang berupa rakitan, cacat, atau barang yang datang tidak bisa langsung beroperasi dan masih harus diperbaiki di workshop. Jelas merupakan pelanggaran kontrak dan prinsip pengadaan.

Tidak dapat dibenarkan jika sparepart atau onderdil dari merek lain dipasang secara asal pada unit utama, karena hal itu menyalahi standar teknis, menurunkan kualitas, dan berpotensi membahayakan operasional. (man)

Pos terkait