BIMA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis 4 orang terdakwa korupsi dana KUR Yarmen pada BSI Cabang Bima Soetta 2 bersalah dan menjatuhkan pidana mulai 4 sampai 5 tahun penjara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis F Putra mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan para terdakwa korupsi KUR pada BSI Cabang Bima Soetta 2 bersalah.
“Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan empat terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman penjara,” ucap Virdis dikonfirmasi pada Senin 23 Februari 2026.





