BIMA-Jajaran Bawaslu Kabupaten Bima menerbitkan saran dan perbaikan terhadap Pendataan dan Pencocokan data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin M.Pd menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya.
Mulyadin mengatakan ditemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ketidaktaatan prosedur maupun ketidaktepatan petugas Pantarlih dalam mendata warga sebagai pemilih.
“Ini permasalahan klasik, yang dari awal sudah masuk pada pemetaan potensi kerawanan oleh Bawaslu, tidak taat prosedur dan pendataan yang tidak tepat oleh Pantarlih” ujar Komisioner Bawaslu, Mulyadin.
Ia mengatakan pelanggaran prosedural yang dilakukan Pantarlih ditemukan pihaknya di beberapa Kecamatan. Seperti di Kecamatan Monta, ditemukan Pantarlih yang langsung mencatat warga sebagai pemilih dan tidak melakukan penyandingan data.
Di Kecamatan Bolo dan Soromandi banyak ditemukan petugas Pantarlih yang tidak menempel stiker tanda coklit pada rumah warga yang sudah di coklit.
“Bahkan di lapangan kami menemukan ada pantarlih yang sudah menulis terlebih dahulu tanggal pada stiker coklit yang seharusnya ditulis susul dengan tanggal pelaksanaan coklit,” ungkapnya.
Sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan akurasi data Pemilih, Mulyadin mengatakan itu terjadi di Kecamatan Bolo yang di mana Pantarlih mencatat salah satu warga dalam daftar pemilih sedangkan identitas yang bersangkutan berdomisili di luar Kabupaten Bima.
Dari hasil pengawasan dan temuan oleh pihaknya, Mulyadin mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mengeluarkan saran perbaikan secara tertulis terhadap penyelenggara teknis.
“Selain menginstuksi jajaran di tingkat Kecamatan dan Desa dan akan segera mengeluarkan saran perbaikan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih,” tandasnya. (man)