BIMA-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan serah terima tahap dua kasus dugaan korupsi proyek kapal muatan penumpang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.
Kepala Kejari Bima melalui Kasi Intelijen, Deby F Fauzi mengatakan penyidik telah melakukan serah terima tahap dua atas perkara korupsi proyek kapal muatan penumpang pada Dishub Kabupaten Bima.
“Tersangka AF dan AS sudah dilakukan tahap dua oleh penyidik,” ujarnya melalui siaran pers.
Proses serah terima tahap dua dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024 di Kantor Kejari Bima.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 26 Agustus 2024 sampai 14 September 2024,” tambahnya menjelaskan.
Penyidik Kejari Bima menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal muatan penumpang ini.
Perbuatan para tersangka (SA,MS, AF dan AS) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 928.401.000 juta.
Perbuatan tersangka AF dan AS disangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (man)