BIMA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembatasan dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Bima di Hotel Marina Inn, Selasa (24/9).
Rakor dihadiri komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, LO atau penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Kesbangpol Bima, perwakilan Polri dan TNI serta insan pers.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan, dua tahapan penting telah dilaksanakan yakni penetapan pasangan calon yang dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut.
Sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi awal dengan para LO terkait penggunaan dana kampanye.
“Peraturan KPU tentang dana kampanye ini baru keluar beberapa hari lalu diiringi dengan pedoman teknis pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
Ada 5 sumber penerimaan dana kampanye Paslon ini, yakni dari pasangan calon dengan tidak terbatas, bersumber dari partai pengusul, partai non pengusul dibatasi dan dari sumber perseorangan.
“Bisa juga dari pengusaha atau donatur lainnya dengan batasan maksimal 75 juta,” sebutnya.
Terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye, mencermati peraturan yang ada, KPU dapat melakukan koordinasi dengan pasangan calon atau dengan partai pengusul.
“Sudah ada Juknis yang mengatur. Berapa banyak alat peraga dan lainnya yang sudah dikeluarkan. Ini merupakan akumulasi penggunaan dana kampanye,” jelasnya.
Sejumlah jenis alat peraga untuk masing-masing Paslon ada yang difasilitasi pembuatannya oleh KPU, namun pemasangan oleh tim.
“Alat peraga kampanye yang dibuat sendiri oleh Paslon adalah 200 persen dari akumulasi alat peraga yang difasilitasi oleh KPU,” terangnya.
Untuk jenis bahan kampanye, seperti baju, topi, souvenir dan lainnya yabg dicetak berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Nilai nominal bahan kampanye yang dicetak per item nilai nominalnya tidak melebihi 100 ribu,” pungkasnya. (man)