BIMA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima memantau dan awasi langsung proses pencetakan surat suara di PT Temprina Media Grafika Gersik, Jawa Timur pada Kamis (10/10/24).
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, mengatakan selain mengawasi secara langsung pihaknya juga memberikan imbauan tertulis kepada PT. Temprina media Grafika.
“Surat suara merupakan komponen yang sangat krusial dalam Pilkada, sehingga dirasa penting untuk memberikan imbauan tertulis sebagai langkah pencegahan terhadap kesalahan proses pencetakan maupun pendistribusian,” ucap Mulyadin.
Dalam imbauan tersebut, Mulyadin menjelaskan pihaknya menekankan PT. Temprina untuk memperhatikan foto dan nomor urut pasangan calon serta jumlah surat yang akan di cetak.
“Rujukan imbauan yang kami sampaikan sesuai dengan bunyi pasal 7 dan 8 PKPU 12 Tahun 2024 yang mengatur Tentang jenis serta jumlah surat suara yang harus dicetak oleh perusahaan” Jelasnya.
Dikatakan Muliyadin, surat suara yang dicetak PT. Temprina harus sesuai dengan Daftar Pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima dengan jumlah 377.655 lembar dan ditambah 2,5 persen surat suara cadangan untuk setiap TPS serta 2.000 lembar surat suara untuk mengantisipasi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Untuk 2.000 lembar surat suara persiapan PSU akan diberi tanda khusus yang bertuliskan Pemungutan Suara Ulang, sehingga tidak ada potensi surat suara ini bisa disalahgunakan,” terangnya.
Ia menambah, dari koordinasi yang dilakukan olehnya dengan PT. Temprina, setelah selesai dilakukan pencetakan dan pemekingan, surat suara tersebut diperkirakan akan didistribusikan pada tanggal 18 atau 19 November mendatang. (man)