BIMA-Hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas Dikbudpora belum memberikan sanksi terhadap oknum guru R pelaku dalam video bugil. Padahal kejadian ini sudah mencuat sejak Mei 2025 lalu.
“Kami tengah membuat laporan ke Bupati untuk jadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan terhadap status oknum guru R tersebut,” kata Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin yang dimintai tanggapan pada Rabu 23 Juli 2025
Ironisnya lagi, pihak Dinas Dikbudpora mengaku tengah melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak agar mendapatkan solusi yang terbaik.
“Kami masih upayakan mediasi,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Sejak video bugil tersebut beredar pada Mei 2025 lalu, baik komite maupun masyarakat menolak keras guru R mengajar di sekolah. Kabarnya, guru R untuk sementara ditarik di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah link video bugil oknum guru inisial R asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima, NTB beredar luas. Dewan guru, komite hingga masyarakat bereaksi keras, menolak guru PPPK itu mengajar di sekolah.
Sedikitnya ada belasan link video amoral oknum guru PPPK inisial R beredar luas di tengah masyarakat. Guru ASN pada salah satu SDN di Kecamatan Woha itu diduga sengaja memperlihatkan barang viral miliknya.
Dari sejumlah link yang beredar, oknum guru R diduga tengah melakukan Video Call (VC) dengan orang lain. Belum diketahui persis dengan siapa guru R melakukan VC sembari memperlihatkan auratnya tersebut.
Beberapa sumber yang ditemui mengatakan, guru R melakukan VC dengan seseorang inisial N, warga asal Kecamatan Monta. Warga N disinyalir memiliki hubungan dekat dengan guru N.
Siapa yang pertama kali menyebarkan video amoral tersebut hingga kini belum diketahui. Atas sejumlah video tersebut menuai respon dan tanggapan menohok dari masyarakat sekitar sekolah tempat guru R tinggal dan mengajar.
Masyarakat setempat mendesak dewan guru maupun pihak sekolah agar tidak menerima guru R mengajar di sekolah tersebut. Kasus ini telah diketahui pihak Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dan BKD, namun tidak ada respon, terkesan dilindungi.
Kepala SDN Inpres Rabakodo, Siti Hamilah, membenarkan ada guru PPPK inisial R yang ditolak mengajar di sekolah tersebut. “Iya, benar ada,” kata Siti Hamilah ditemui di sekolah setempat pada Rabu 23 Juli 2025.
Guru R dinyatakan lulus PPPK pada tahun 2024 lalu dan menerima SK tertanggal 2 Juli 2025;. Siti Hamilah menceritakan, guru R melapor diri di sekolah tersebut pada 4 Juli 2025. Saat itu guru R datang bersama pengacaranya.
“Sebelum R (disebut nama lengkap) datang dengan pengacaranya, sudah ada penolakan dari masyarakat setempat dan Komite. R ditolak mengajar di sekolah ini,” cerita Siti Hamilah di hadapan para guru-guru setempat.
Siti Hamilah mengaku, masyarakat hingga komite menolak guru R mengajar karena ada video amoral yang bersangkutan beredar. “Masyarakat bahkan mengancam demo di sekolah. Warga dan komite ngotot oknum guru R tidak mengajar di sekolah ini,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Siti Hamilah mengaku telah menyampaikan informasi tersebut baik kepada Korwil Pendidikan maupun ke Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Selain itu, pihak sekolah bersikap juga menolak guru R mengajar di sekolah tersebut. Penolakan itu berdasar rapat komite dengan masyarakat, Babinsa, Kepala Desa dan tokoh masyarakat.
“Penolakan tersebut sejak Mei 2025 lalu, semenjak video amoral guru R beredar di tengah masyarakat,” cerita Siti Hamilah.
Berdasar hasil kesepakatan bersama di Kantor Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima agar tidak mengajar di sekolah tersebut untuk menghindari konflik.
“Kami ingin hidup damai. Tidak ada unsur sentimen,” imbuh guru-guru setempat.
PLT Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul yang dikonfirmasi memilih bungkam hingga sekarang. (man)