Terdakwa Korupsi KUR BNI Woha Saling Bersaksi di Pengadilan

BIMA-Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR di BNI KCP Woha terus berlangsung. Kali ini kedua terdakwa, yakni Arif Rahman dan Asrarudin saling bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada Rabu 15 Oktober 2025.

“Iya, benar hari ini sidang perkara dugaan korupsi KUR di bank BUMN (BNI KCP Woha) masih berlangsung. Hari ini kedua terdakwa saling bersaksi di Pengadilan,” ucap Catur Hidayat, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima via pesan whatsapp.

Usai saling bersaksi di hadapan majelis hakim, agenda sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan terdakwa. Kedua terdakwa didampingi oleh empat orang kuasa hukum. Sedangkan Siti Hawa, SH bertindak selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima.

Bacaan Lainnya

Perkara korupsi penyaluran dana KUR pada BNI KCP Woha ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp450 juta.

Salah satu terdakwa, Asrarudin sempat buron dalam beberapa bulan. Saat perkara dalam proses sidang, terdakwa Asrarudin kemudian menyerahkan diri. (man)

Pos terkait