BIMA-Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2025 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB dari tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Hanya saja, penyidik belum menetapkan siapa saja tersangka dalam perkara yang disinyalir merugikan negara mencapai miliaran rupiah tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra mengatakan penanganan kasus dana BOS di SMAN 1 Woha telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hasil ekspos tim bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMAN 1 Woha ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Virdis kepada detailntb.com pada Jum’at 23 Januari 2026.
Virdis menjelaskan, puluhan orang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik dalam 3 pekan terakhir. “Sudah ditemukan alat bukti yang cukup,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang guru maupun pihak lain telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik. Dari guru, pengadaan kursi, mantan KCD Dikpora Kabupaten dan Kota Bima telah dimintai keterangan.
Selain itu, Bendahara Makrus, mantan Plh Kepala SMAN 1 Woha, Ikhsan serta istri Ikhsan juga telah diperiksa. Mereka diperiksa oleh Jaksa secara maraton dalam 3 pekan terakhir.
Untuk diketahui, tahun anggaran 2025 SMAN 1 Woha menerima jatah dana BOS sebesar Rp 1,9 miliar. Untuk tahap 2 saja sebesar Rp 999.997.500 juta.
Selama proses penyelidikan berlangsung, ditemukan sejumlah fakta hukum. Di antaranya, pencairan tidak sesuai mekanisme, anggaran diduga disalahgunakan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (man)





