BIMA-Mantan pejabat BSI Bima Soetta 2, Ilham dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Yarmen tahun 2021-2022. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan dalam sidang yang digelar, Kamis 22 Januari 2026 malam.
Sementara untuk 4 terdakwa lainnya, yakni Dede Irawan alias Deden, Dedi Antara, Abdul Muhlis alias Ovan dan Robiansyah alias Buser masih menjalani persidangan lanjutan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis F Putra mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa Ilham bersalah atas kasus korupsi KUR Yarmen pada BSI Cabang Bima Soetta 2.
“Terdakwa Ilham dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 10 bulan,” ujar Virdis dikonfirmasi pada Jum’at 23 Januari 2026.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lain berupa membayar denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 333.718.161 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
“Menurut majelis hakim, dakwaan primair Jaksa yang terbukti. Sikap JPU atas putusan ini masih pikir-pikir,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ilham dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 333.718.161 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Untuk terdakwa Dede Irawan alias Deden, JPU menuntut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 194.383.397 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Dedi Antara, Jaksa menuntut dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 375 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Abdul Muhlis alias Ovan dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 246 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 2 tahun.
Untuk terdakwa Robiansyah alias Buser dituntut penjara 6 tahun dan 6 bulan dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1.693.928.760 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 3 tahun.
Kerugian negera yang berjumlah Rp 9,5 miliar lebih tersebut tidak serta merta dibebankan kepada para terdakwa. Yang dibebankan uang pengganti adalah uang yang di nikmati oleh masing-masing terdakwa dalam kegiatan KUR Yarmen tersebut. (man)





