BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima segera meneliti lagi berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan tersangka Uswatun Hasanah alias Badai NTB usai dikirim kembali oleh penyidik Polres Bima Polda NTB.
“Iya, berkas (perkara tersangka Badai NTB) sudah kami terima tadi,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bima, Fitrah Teguh Nugroho yang dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Kamis 7 Mei 2026.
Berkas perkara tersangka Badai NTB tersebut dikirim kembali oleh penyidik Polres Bima pada Kamis 7 Mei 2026 setelah memenuhi petunjuk Jaksa. “Mau diteliti olagi oleh Jaksanya,” tambah Fitrah.
Ia belum bisa memastikan apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau justru dikembalikan lagi ke penyidik Polisi disertai dengan petunjuk baru. “Ini kami masih mau teliti dulu,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik yang dihubungi terkait pengiriman kembali berkas Badai NTB belum diperoleh jawaban.
Untuk diketahui, Badai NTB resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bima atas laporan korban Hilda, anggota DPRD Kabupaten Bima.
Setahun menjadi tersangka, Badai NTB, bulan lalu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima. Hakim menyatakan permohonan Badai NTB ditolak dan menyatakan status tersangka sah.
Usai menang praperadilan, penyidik Polres Bima mengirim kembali berkas Badai NTB. Namun dikembalikan oleh JPU. Setelah memenuhi petunjuk Jaksa, untuk ketiga kalinya penyidik Polisi mengirim kembali berkas ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapan syarat formil maupun materilnya. (man)






