BIMA – Satu per satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 menyampaikan tanggapan positif terhadap putusan MK yang menetapkan sistem proposional terbuka.
“Kami (PAN) apresiasi dengan putusan MK ini, sesuai dengan harapan bersama,” ucap Bendahara DPW PAN Provinsi NTB, M. Aminurllah via WhatsApp.
MK RI menolak secara keseluruhan gugatan pemohon dan menetapkan Pemilu tahun 20224 menggunakan sistem terbuka.
Artinya, sistem yang dianut dalam pesta demokrasi kali ini, sama seperti pada periode-periode sebelumnya. Caleg unggul dengan memperoleh suara terbanyak.
Maman, sapaan akrabnya, menilai putusan MK ini telah memenuhi rasa keadilan bersama. Ditinjau dari aspek demokrasi maupun aspek sosial kemasyarakatan.
Penetapan sistem proposional terbuka ini, lanjut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima itu, sekaligus menjawab keraguan para Caleg yang memiliki nomor urut di bawah.
“Dengan sistem terbuka ini telah membuka ruang bagi semua Caleg untuk meraih kursi di Dapil masing-masing. Siapa yang meraih suara terbanyak, dia yang menjadi wakilnya partai di parlemen,” tuturnya.
Untuk itu, kata Bacaleg DPRD Provinsi NTB nomor urut 1 itu, para Caleg memulai memperjuangkan kepercayaan dan simpatik masyarakat agar meraih suara maupun dukungan yang sebanyak-banyaknya.
“Keragu-raguan maupun kekuatiran selama ini telah terjawab. Mari kita berjuang untuk meraih kemenangan bersama PAN,” pungkasnya. (ck)