BIMA-Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai melirik kasus dugaan mark-up timbunan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Bima. Sejumlah dokumen proyek yang menelan anggaran senilai Rp 1,5 miliar tengah dikumpul.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hamka J mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen terkait proyek timbunan Rumdin Bupati Bima di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kebupaten Bima.
“Iya, sedang kami kumpulkan dokumen terkait proyek (timbunan Rumdin Bupati Bima) tersebut,” ucap Hamka yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin 20 April 2026.
Menurut Hamka, proses audit yang tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB bukan sebagai penghalang bagi pihaknya untuk mengusut proyek timbunan Rumdin tersebut.
“Proses audit yang dilakukan BPK saat ini merupakan audit reguler keuangan. Bukan audit perhitungan kerugian negara atau bukan audit khusus atas permintaan pihak tertentu,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses audit oleh auditor BPK tersebut tidak masalah. “Tidak masalah BPK jalan dengan Tupoksi sendiri. Kita ada koridor masing-masing,” tegasnya.
Penjelasan Hamka tersebut menjawab sanggahan PPK Proyek Timbunan Rumdin Bupati Bima atas pelaporan di Kejaksaan Negeri Bima.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat melaporkan dugaan mark-up proyek timbunan Rumdin Bupati Bima di Desa Panda Kecamatan Palibelo. Warga menilai anggaran senilai Rp 1,5 miliar dalam proyek dimaksud terlalu gemuk.
Berdasarkan kontrak bernomor: 602.1/229/06.9/2025 tertanggal 12 November 2025, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Mutiara Karya yang meliputi kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima.
“Lingkup pekerjaan mencakup, pekerjaan persiapan yang meliputi mobilisasi dan demobilisasi peralatan serta pemasangan papan nama kegiatan dan pekerjaan tanah, meliputi pekerjaan timbunan tanah pilihan sebanyak lebih kurang 7.482,15 meter kubik,” jelasnya.
Selain itu, juga ada pekerjaan pendukung, termasuk pengendalian mutu, keselamatan kerja (K3), serta pembersihan lokasi setelah pekerjaan selesai. (man)







