Inspektorat Kabupaten Bima Dalami Kerugian Kasus BSI

Ilustrasi.
Ilustrasi.

BIMA-Tim audit Inspektorat Kabupaten Bima tengah mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSI Bima Soetta 2.

Pendalaman kerugian negara itu dilakukan Inspektorat menindaklanjuti surat permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Kejaksaan Negeri Bima.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah, Suryadin mengatakan Inspektorat menindaklanjuti permintaan PKKN dari Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Pihak Kejaksaan sudah mengajukan permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Bima untuk perhitungan kerugian. Tim Inspektorat tengah mendalami permintaan tersebut,” ucapnya via pesan whatsapp.

Suryadin menjelaskan, Inspektorat masih menunggu Kejaksaan untuk melakukan ekspose kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Jika tahapan ekspose tersebut sudah dilaksanakan, maka Inspektorat akan mendalami berkas untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Bima melayangkan surat permintaan PKKN kepada Inspektorat Kabupaten Bima terkait kasus dana KUR di BSI Bima Soetta 2.

Untuk diketahui, penyaluran dana KUR di BSI Bima Soetta 2 tahun 2021 dan 2022 untuk mikro sapi diduga ada masalah.

Sejumlah pihak, baik nasabah penerima KUR hingga orang dalam BSI telah dimintai keterangan. (man)

Pos terkait