BIMA-Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal muatan penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun anggaran 2019 terus dikembangkan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan dua orang tersangka baru, masing-masing AR selaku Direktur CV Berkah dan AS selaku Direktur CV Baru Muncul.
Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, membenarkan telah menetapkan dua orang tersangka baru kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal muatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
“Iya benar, ada dua orang tersangka baru dari pihak swasta, yakni AR dan AS,” ucapnya.
Dia mengatakan, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024.
“Kedua tersangka sudah ditahan dan dititip di Rutan Bima,” tuturnya.
Tersangka AR dan AS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.
Sebelumnya, Kejari Bima telah melakukan penahanan terhadap tersangka SA dan MS.
Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 928.401.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB selaku auditor.
Perbuatan tersangka AR dan AS disangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (man)