BIMA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu) Kabupaten Bima mengimbau Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 agar tidak kampanye sebelum tahapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan dalam tahapan Pemilu maupun Pilkada ada aturan yang harus dihormati dan dijalankan secara bersama tanpa terkecuali.
Pelaksanaan kampanye sudah diatur dalam PKPU nomor 2 Tahun 2024 yang pelaksanaannya baru akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 mendatang.
“Saat ini belum masuk tahapan kampanye, terlebih pasangan calon juga belum ditetapkan. Untuk itu kami mengimbau kepada para bakal pasangan calon untuk menahan diri dalam melakukan tindakan yang mengarah pada unsur kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi misi,” ujar pria yang akrab disapa Joe ini.
Tidak saja kampanye atau ajakan memilih secara langsung, Joe juga mengimbau Paslon untuk tidak membuat alat peraga kampanye (APK) yang membuat cita diri ataupun visi misi.
“Boleh saja mensosialisasikan diri sebagai pasangan calon, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah,” terangnya.
Joe mengatakan, imbauan ini cukup penting disampaikan oleh Bawaslu sebagai mitigasi awal terhadap potensi kampanye di luar tahapan yang dapat mencederai prinsip dan nilai-nilai keadilan dalam pemilihan Kepala Daerah.
“Selain mengimbau Bapaslon, kami juga mengimbau relawan dan Tim pemenangan untuk tetap menahan diri mengampanyekan kandidatnya baik di luar maupun di media sosial,” pungkas Joe. (man)