BIMA-Kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penumpang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2019 lalu mulai diadili di Pengadilan korupsi.
Empat terdakwa, masing-masing MS, SA, AS dan AF didakwa oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Bima korupsi uang negara sebesar Rp. 928 juta lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan perkara dugaan korupsi proyek dua unit kapal pada Dishub Bima sudah mulai disidang.
“Rabu kemarin Tim penuntut umum telah melaksanakan persidangan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengadaan kapal muatan penumpang pada Dishub Kabupaten Bima,” ujarnya via pesan whatsapp.
Sidang perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2019 lalu itu digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram di Mataram.
“Agenda sidang pembacaan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa berinisial MS, SA, AS, dan AF,” tuturnya.
Akibat dari perbuatan para terdakwa negara dirugikan sebesar Rp. 928. 401.000 juta.
Para terdakwa disangkakan dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para terdakwa diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Praya itu menjelaskan, untuk terdakwa MS tim penasehat hukumnya akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.
Usai sidang perdana ini digelar, persidangan lanjutan kembali akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi-saksi yang akan dipanggil untuk didengarkan keterangannya nanti, yakni yang pernah dilakukan pemeriksaan selama proses penyidikan.
“Seperti dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Bappeda, ULP, bahkan dari Kementerian Desa sebagai pemberi dana DAK pengadaan 2 unit kapal tersebut,” pungkasnya. (man)