BIMA-Bawaslu Kabupaten Bima tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) oknum Plt Camat Monta. IM diduga memfasilitasi pengadaan properti kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman, mengatakan penanganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
“Hari ini terlapor, Plt Camat Monta, dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya via sambungan whatsapp.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan pemanggilan dan dilakukan klarifikasi terhadap IM.
Menurutnya, Bawaslu sedang bekerja mengumpulkan alat bukti, apakah kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak.
“Jika ditemukan bukti kuat dan memenuhi unsur, kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan di Sentra Gakkumdu,” terangnya.
Kasus ini berawal beredarnya screnshot percakapan via whatsapp terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memfasilitasi pembuatan properti kampanye salah satu Paslon Pilgub NTB.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu ProvinsI NTB dan Bawaslu Kabupaten Bima oleh tim hukum Paslon Ady-Irfan.
Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak.
“Saat ini saya berada di Mataram untuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi pelapor yang melapor di Bawaslu Provinsi (NTB),” tambahnya. (man)