BIMA-Bawaslu Kabupaten Bima meminta Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai ketentuan agar dicopot.
Menyikapi hal demikian Bawaslu mengundang KPU, Kepolisian, Pol PP dan LO Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk bahas penertiban. Senin (21/10/24).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengatakan rapat koordinasi yang melibatkan beberapa pihak tersebut merupakan langkah Bawaslu dalam menjawab sorotan dan sentilan publik banyaknya APK dan BK di luar standar yang ditetapkan KPU.
“Menyoal APK dan BK ini perlu ada diskusi bersama agar pemasangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2024,” ujarnya.
Junaidin menjelaskan, selain mengawasi pemasangan APK dan BK, pihaknya juga mengawasi aspek pembiayaan yang dikeluarkan oleh Paslon untuk membuat APK dan BK. Hal tersebut akan berkaitan dengan penggunaan dana kampanye oleh Paslon.
“Penggunaan dana kampanye ini menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu,” jelasnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Joe ini menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan pemasangan APK dan BK pada tempat yang dilarang, baik itu taman Kota atau di pepohonan.
“Terkait hal ini harus ada sikap dari kita, terutama dari Pokja Bawaslu dan tentunya ada kerja sama dari rekan-rekan tim atau Pasangan Calon bersangkutan,” tuturnya.
Ditambahnya, saat ini KPU telah memfasilitasi APK dan BK yang desain dan ukurannya telah disepakati oleh masing-masing Paslon sehingga APK dan BK yang di luar standar yang telah ditentukan harus segera ditertibkan.
Adapun kesimpulan dari rapat yang berlangsung di ruang Sentra Gakkumdu ini disepakati beberapa hal yang di antaranya, tidak memasang APK dan BK di tempat yang dilarang.
Selain itu, melakukan penertiban secara sukarela terhadap APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Terhadap BK yang dipasang di pepohonan agar ditertibkan secara sukarela sampai pada hari Selasa 22 Oktober 2024 pukul 23.59 Wita.
Juga disepakati, terhadap bahan Kampanye yang tidak ditertibkan sebagaimana disebut pada angka 3 akan dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bawaslu, KPU, Kasat Intel Polres Bima, Kasat Pol PP dan Masing-masing Lo pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima. (man)