BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima segera akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Bima Provinsi NTB ke Pengadilan Tipikor Mataram.
“Setelah perhitungan kerugian negara rampung, segera kami limpahkan (berkas) perkaranya ke Pengadilan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra dikonfirmasi, Senin 09 Maret 2026.
Saat ini tim auditor Inspektorat Kota Bima tengah menyelesaikan proses Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap dugaan kredit fiktif pada salah satu bank plat merah di wilayah Kota Bima.
Virdis mengatakan, tim penyidik telah menyelesaikan proses pemeriksaan lanjutan terhadap 47 orang saksi. “Pemeriksaan ini dalam rangka untuk kelengkapan penyelesaian proses PKKN,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Jaksa penyidik telah menetapkan Fifi Fatimah, mantan karyawan bank sebagai tersangka. Saat ini tersangka Fifi Fatimah masih dilakukan penahanan.
Modus tersangka dengan mencatut nama nasabah dengan menambah nilai kredit sebenarnya dari yang diajukan oleh nasabah. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai miliaran. (man)




