Jaksa Beri Sinyal Penetapan Tersangka Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha

BIMA-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah memeriksa puluhan orang guru dan pihak lain dalam dugaan korupsi dana BOS jilid 2 SMAN I Woha Kabupaten Bima, NTB. Penyidik memberi sinyal dalan waktu dekat akan segera menetapkan tersangka usai proses penghitungan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra mengatakan tim penyidik sudah memeriksa puluhan orang guru dan pihak lain dan akan segera menuntaskan tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sudah ada puluhan orang guru dan pihak lain yang diperiksa dan dalam pekan ini penyidik akan menuntaskannya,” ucap Virdis di Kantor Kejaksaan setempat pada Senin 02 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Virdis mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi terakhir pada pekan ini, yakni bendahara barang SMAN 1 Woha, Andi Nurkumala, bekas bendahara, Makrus dan Plh Kepala SMAN 1 Woha periode Fabruari-Desember 2025.

Setelah pemeriksaan saksi tuntas, penyidik menunggu tiket ekspose bersama dengan auditor Inspektorat untuk dilakukan tahap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Hasil audit kita kantongi baru ditetapkan tersangkanya,” jelasnya.

Soal gambaran awal hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Virdis enggan membeberkannya. “Pastinya sudah cukup terang untuk mengungkap suatu perbuatan yang melawan hukum,” tandasnya.

Terkait kepastian waktu penetapan tersangka hingga proses persidangan, Virdis juga enggan memberikan jaminan. “Proses sedang berjalan. Pemeriksaan saksi hampir tuntas. Tinggal penghitungan kerugian negara saja yang masih berproses,” pungkasnya. (man)

Pos terkait