Polres Bima Ungkap 66 Kasus Narkoba Selama 2024

BIMA-Penanganan kasus narkoba oleh jajaran Polres Bima mengalami peningkatan di tahun 2024 ini. Naik 40 persen dibanding tahun 2023.

Selama tahun 2024, sebanyak 66 kasus narkoba yang masuk. Mengalami peningkatan 19 kasus bila dibanding dengan tahun 2023.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo., S.I.K., M.I.K mengatakan adanya peningkatan, baik CT maupun CC dalam penanganan kasus narkoba.

Bacaan Lainnya

Eko merincikan, jumlah kasus narkoba yang masuk atau CT pada tahun 2024 sebanyak 66 kasus. Pada tahun 2023, kasus narkoba cuma 47 kasus.

“Sehingga mengalami peningkatan sebanyak 19 kasus atau trend naik 40 persen,” ucap Eko Sutomo saat press release akhir tahun di Mapolres Bima, Senin 29 Desember 2024.

Untuk jumlah penyelesaian kasus atau CC tahun 2024 sebanyak 47 kasus. Dibandingkan tahun 2023 sebanyak 37 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 10 Selra atau trend naik 27 persen.

Eko menegaskan, meningkatnya jumlah kasus narkoba dan penyelesaiannya sepanjang tahun 2024 ini wujud gencarnya upaya pengungkapan dan penindakan tindak pidana narkoba yang dilakukan Polres Bima.

Begitu pula dengan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkoba yang dilakukan Polres Bima juga mengalami peningkatan.

Eko menyebutkan, BB Narkoba yang dimusnahkan Polres Bima sepanjang tahun 2024 untuk jenis sabu seberat 632,37 gram, ganja seberat 349, 27 gram, Obat Keras sebanyak 15.081 butir, dan Miras 2.102 botol.

Bila dibandingkan tahun 2023, yang dimusnahkan jenis sabu seberat 360,48 gram, ganja nihil, Obat Keras (Oker) sebanyak 403 butir, dan Miras 723 botol.

“Barang Bukti yang dimusnahkan tahun 2024 mengalami peningkatan menonjol, sebanyak 59 persen untuk jenis sabu, 100 persen jenis ganja, 3.642 persen jenis Oker, dan 191 persen jenis Miras,” urainya.

Eko menegaskan, Polres Bima bersama TNI dan BNN memiliki komitmen yang kuat dalam hal pemberantasan tindak pidana narkoba.

Dia meminta pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya untuk proaktif mendukung upaya pemberantasan narkoba serta saling menjaga diri dan keluarga dari penyalahgunaan narkoba.

“Terutama kontrol orang tua terhadap anak-anaknya,” tambah Eko.

Eko menjelaskan lagi, penanganan kasus narkoba berbeda dengan penanganan kasus lainnya.

“Tidak bisa asal tangkap kalau tidak ada bukti menggunakan ataupun menguasai narkoba lewat tangkap tangan. Penggeledahan pun, jika diperlukan penyidik, harus dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat,” paparnya.

Untuk itu, sambung Eko, sampaikan informasi jika menemukan adanya indikasi tindak pidana narkoba untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti.

Eko menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung tugas Polri dalam upaya mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, serta penindakan terhadap pelaku tindak pidana. (man)

Pos terkait