BIMA-Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai mengusut dugaan korupsi proyek masjid agung Kabupaten Bima.
Dua orang pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Kabarnya kontraktor pelaksana proyek juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus dugaan korupsi proyek masjid agung Kabupaten Bima ini dilaporkan masyarakat ke KPK. KPK melimpahkan penanganan ke Kejati NTB.
Informasi yang dihimpun, penyelidik Kejati NTB menerbitkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap dua pejabat Pemkab Bima.
Kedua pejabat dimaksud, yakni eks Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, M Taufik selaku Pengguna Anggaran (PA) dan eks PPK, Syafrudin.
Sebagaimana diketahui, M Taufik telah pindah tugas dan saat ini tengah menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Bima.
Sedangkan Syafrudin diketahui saat ini tengah menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bima.
Selain kedua pejabat tersebut, penyelidik juga memanggil Direktur PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar.
Informasi yang diperoleh, ketiga orang tersebut akan diperiksa pada hari yang berbeda, yakni Senin dan Selasa pekan ini.
Plh Kasi Penerangan Hukum, Supardin, yang dikonfirmasi hingga kini belum merespon.
Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, M Taufik yang dikonfirmasi membenarkan dipanggil oleh penyelidik Kejati NTB.
“Iya, benar sudah saya terima surat panggilan,” kata M Taufik yang dihubungi via whatsapp, Senin 30 Desember 2024.
Selain dirinya, M Taufik mengakui penyelidik juga melayangkan surat panggilan kepada mantan PPK, Syafruddin.
Penyelidik melakukan pemanggilan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB terhadap proyek masjid agung Kabupaten Bima.
“Dulu memang ada tiga item temuan BPK, terkait kelebihan bayar pajak, denda keterlambatan dan kaitan volume pekerjaan,” ujarnya.
Dari tiga item temuan tersebut, kata M Taufik, telah ditindaklanjuti. Yakni terkait volume sudah dikembalikan ke kas negara, terkait denda keterlambatan maupun kelebihan bayar pajak.
Dia menjelaskan, terkait temuan denda keterlambatan terjadi salah paham antara kontraktor dengan BPK.
“Hitungan BPK ada hampir 800 juta, sedangkan hitungan kontraktor sekitar 60 juta dan sudah disetor ke kas daerah pada saat itu juga,” jelasnya.
Sedangkan kaitan kelebihan bayar pajak, kata M Taufik, juga terjadi perbedaan pemahaman antara KPP dengan BPK NTB.
“KPP ngotot tetap ada pajak, sedangkan BPK tidak ada pajak. Kontraktor sudah setor pajak sejak termin I cair dan uangnya masuk ke kas negara,” tandasnya.
Mantan PPK proyek masjid agung Kabupaten Bima, Syafruddin yang dikonfirmasi belum merespon.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB diketahui, pembangunan masjid agung Kabupaten Bima menelan anggaran Rp 78 miliar.
BPK Perwakilan NTB menemukan tiga item yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar.
Rincian temuan BPK, yakni penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp 832.075.708,95 juta.
Selain itu, ada kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58 juta dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 7.092.727.273,00 miliar.
Proyek masjid agung dilaksanakan dengan perjanjian kontrak tahun jamak nomor: 602.1/640/001/K-PKP/2020 tgl 11 Maret 2020 oleh PT Brahmakerta.
Pekerjaan dinyatakan selesai sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan nomor 932/09/06.10/AP-PHP/III/2022 tanggal 7 Maret 2022. (man)