BIMA-Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan kapal tahun 2019 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima dituntut beragam.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada akhir pekan lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Dedy F Fauzi, membenarkan penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa korupsi proyek kapal.
“Iya, benar tuntutan keempat terdakwa dugaan korupsi proyek sudah dibacakan dalam sidang,” kata Deby yang saat dihubungi didampingi Kasi Pidsus, Catur Hidayat.
Deby menjelaskan, terdakwa Arifuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.
“Terdakwa I Arifuddin dituntut penjara 4 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa I berada dalam tahanan,” ujarnya.
Terdakwa I Arifuddin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dan dengan perintah agar Terdakwa I tetap ditahan.
“Terhadap terdakwa II Aswad dituntut penjara 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan,” sambung Deby menjelaskan.
Selain pidana penjara, terdakwa Aswad juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dan dengan perintah agar terdakwa II tetap ditahan.
“Untuk terdakwa I Arifuddin dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 35 juta,” tambah Deby lagi.
Pidana tambahan ini disertai ketentuan, apabila terdakwa yang juga kontraktor ini tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan,” terangnya.
Kepada kontraktor itu Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 849.255.695 juta.
“Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang,” jelasnya.
Untuk terdakwa II Aswad, kata Deby, memiliki harta benda yang telah disita yakni, 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 910 dengan luas 10.000 m2 atas nama Samsul Bala dan 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 924 dengan luas 10.000 m2 atas nama Amina BEA.
Deby menjelaskan lagi, terdakwa M. Saleh dituntut penjara 4 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Tuntutan tambahan terhadap PPK itu berupa membayar denda sebesar Rp. 250 juta subsidair dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, terhadap terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 juta, apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 1 bulan,” tutur Deby.
Terdakwa Syaiful Arif dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Deby menjelaskan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 49.960.000 juta, apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 2 bulan,” ucapnya.
Jaksa menyatakan Barang Bukti berupa uang sejumlah Rp 30 juta disetorkan ke kas negara untuk diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti terdakwa Syaiful Arif.
Barang bukti kedua kapal dikembalikan kepada H Aswad dan dokumen lain dikembalikan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
“Dalam persidangan seluruh terdakwa terutama H Aswad bersedia mengembalikan seluruh uang pengganti,” urai Deby.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa M Saleh mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 8 jt dan terdakwa Syaiful Arif sebesar Rp 14.145.000 juta.
Dalam persidangan, terdakwa Arifuddin telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 35 juta dan terdakwa Syaiful Arif menyerahkan yang pengganti sebesar Rp 30 juta.
“Dalam persidangan H Aswad juga dengan kesadaran menyerahkan sertifikat tanah untuk dilelang dan hasilnya dijadikan uang pengganti serta membuat pernyataan siap membayar uang penggantinya,” pungkas Deby. (man)