Terdakwa Korupsi Kapal Dishub Bima Divonis Penjara dan Kembalikan Kerugian Negara 

BIMA-Terdakwa korupsi proyek pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memvonis dengan pidana penjara, denda dan Uang Pengganti (UP).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang dengan acara pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jum’at 31 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Syarifudin Lakuy selaku Penasehat Hukum terdakwa Arifuddin, membenarkan kliennya dinyatakan terbukti dan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mataram.

“Klien kami divonis penjara 4 penjara, denda 250 juta dan UP 35 juta,” ujarnya dihubungi via whatsapp.

Terdakwa M. Saleh juga dinyatakan terbukti dan bersalah dalam proyek pengadaan 2 unit kapal motor pada tahun 2019 lalu.

“Dihukum penjara 4 tahun 6 bulan, denda 250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan UP 8 juta,” kata Juraid selaku kuasa hukumnya via whatsapp.

Untuk terdakwa H Aswad juga dinyatakan terbukti dan bersalah oleh majelis hakim dengan pidana penjara 4 tahun, ⁠denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan ⁠UP Rp 841.255.450 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara 1 tahun.

“Kita terima putusan majelis hakim ini. Untuk UP sudah kita bayar semua dengan menyerahkan 4 lembar sertifikat dan denda juga akan dibayar oleh klien kami,” kata Safrah, SH., MH kuasa hukum H Aswad l, via whatsapp.

Terdakwa Syaiful Arif informasinya juga dinyatakan bersalah dan terbukti dalam perkara pengadaan kapal tersebut.

Syaiful Arif divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan, membayar ⁠denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan ⁠UP Rp 44.145.250 dengan ketentuan jika tidak dibayar pidana penjara 3 bulan.

Majelis hakim juga menyatakan untuk barang bukti yang telah diserahkan oleh para terdakwa berupa uang sebesar Rp 159.145.000 juta dirampas untuk negara.

Sementara sertifikat yang telah diserahkan terdakwa Aswad dilelang dan hasil lelang disetorkan ke negara sebagai pengurang uang pengganti.

Untuk kapal Bima Ramah 1 dan Bima Ramah 2 dikembalikan kepada terdakwa Aswad melalui saksi sulaiman dan saksi ta’asiah.

Sedangkan untuk seluruh dokumen yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada Dishub Kabupaten Bima. (man)

Pos terkait