Bapak dan Anak Kompak Jual Sabu, Ditangkap Polisi

BIMA-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan empat pria diduga pengedar sabu. Dua diantaranya merupakan bapak dengan anak. 

Empat pria itu diamankan pada Senin (10/3/25) sekira pukul 13.00. Wita masing masing inisial SS dan AA. Keduanya merupakan anak dan bapak warga Desa Tambe Kecamatan Bolo.

Dua orang lainnya, yakni AD asal warga Desa Naru dan AJ warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba, Iptu Fardiansyah membenarkan menangkap empat orang terkait narkotika.

“Benar, kami menangkap empat orang. Dua diantaranya merupakan bapak dengan anak,” kata Fardiansyah.

Keempat budak narkoba ini ditangkap di tempat berbeda. Terduga SS dan AA ditangkap di kediamannya Desa Tambe, sedangkan AD dan AJ ditangkap di Desa Naru di rumah AD.

“AD dan AJ diringkus setelah SS dan AA mengakui kalau barang haram itu didapatkannya dari AD,” ujar Fardiansyah.

Fardiansyah mengatakan, peredaran gelap narkoba ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, Fardiansyah bersama anggota menuju TKP, dan melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi.

Fardiansyah menyampaikan, petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Penggeledahan yang ikut disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dan menyita 8 poket bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu siap edar  seberat 2,10 gram dan barang bukti lainnya dari terduga AA.

“BB (barang bukti) yang diamankan dari saku celana AA (anak) merupakan milik SS (bapak). Atas perintah SS agar barang disimpan di saku celana AA,” ucap Fardiansyah.

Petugas mengintrogasi SS dan mengaku barang dibeli dari AD. Tanpa membuang waktu anggota bergerak menuju TKP ke dua di Desa Naru.

“Petugas melihat AD dan AJ duduk di depan rumah AD, digeledah dan menemukan 7 poket narkotika yang diduga jenis sabu,” terangnya.

Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disimpan di dalam bungkusan rokok yang sengaja dibuang oleh AD.

Menurut Fardiansyah, hasil interogasi, AD mengakui barang terlarang itu didapat dari seseorang asal Desa Talabiu Kecamatan Woha.

Petugas bergegas menuju TKP ketiga, dan melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti dan yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Kami akan usut tuntas siapa pun yang menjadi pemasok barang terlarang ini dan identitas yang bersangkutan sudah kami kantongi dan akan terus dikejar,” tegas Fardiansyah.

Keempat terduga dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum. (man) 

Pos terkait