BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melelang barang rampasan dari koruptor.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH, mengatakan pihaknya akan melelang barang rampasan dari koruptor.
“Lelang online barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht),” ujarnya melalui press release.
Barang rampasan yang akan dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor :32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mataram tanggal 06 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor:07/PID.TPK/2021/PT MTR tanggal 07 Juni 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :4402 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berupa sebidang tanah pertanian dan segala yang berdiri diatasnya berdasarkan SHM Sertifikat hak milik (tanah) No.926 tanggal 15 Juni 2001 atas nama Drs. USMAN ABDULLAH Luas 1.171 M2 yang terletak di Kelurahan Sambina’e Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima, dengan dokumen bukti Kepemilikan berupa sertifikat dengan Harga Limit Rp 576.002.000 juta dan uang Jaminan Rp 120.500.000 juta.
“Barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dan dilengkapi dokumen bukti kepemilikan berupa Sertifikat SHM Nomor 926 yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Bima,” terangnya.
Proses lelang dilaksanakan secara online (open bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada tanggal 25 April 2025 09.30 WIB (sesuai waktu server).
Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Jalan Soekarno Hatta nomor 177, Kota Bima, nomor telepon (0374) 42993 dan Kejaksaan Negeri Bima (0374) 43183, CP: Mustamin – (WA. 085239024210/ HP. 082341185310).