Eks Kepala SMA I Woha Divonis Bersalah, Dihukum 2 Tahun Penjara

BIMA-Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menyatakan eks Kepala SMAN I Woha, Haerul Juhdy bersalah dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Selain hukuman pidana badan, terdakwa Haerul Juhdy juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 214.250.000 juta sebesar uang dana BOS yang dikorupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat membenarkan terdakwa mantan Kepala SMAN I Woha divonis bersalah oleh majelis hakim.

Bacaan Lainnya

“Iya, benar sudah diputus dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara,” ujarnya dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Selasa 24 Juni 2025.

Dalam sidang pembacaan putusan beberapa hari lalu, terdakwa Haerul Juhdy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 214.250.000 juta subsider 1 tahun. Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Untuk uang pengganti, terdakwa Haerul Juhdy telah membayarnya lebih dahulu sebelum majelis hakim membacakan putusan. Sedangkan denda hingga kini belum dibayar.

“Baik Jaksa penuntut maupun terdakwa tidak banding, sama-sama menerima putusan majelis hakim. Artinya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Saat ini Jaksa tengah mempersiapkan administrasi untuk proses eksekusi. “Rencananya terdakwa dieksekusi ke Lapas Kuripan Lombok,” tandasnya. (man)

Pos terkait