Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Korupsi RSUD Sondosia, Kurang Syarat Formil

BIMA-Untuk kesekian kalinya berkas perkara dugaan korupsi uang makan pasien di RSUD Sondosia dikembalikan lagi ke penyidik Polres Bima oleh Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima.

Pengembalian kali ini disebabkan kelengkapan syarat formil berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Penyidik Polres Bima tidak melampirkan SPDP baru seiring adanya penetapan tersangka baru.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat mengatakan telah mengembalikan lagi kepada penyidik Polres Bima berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Sondosia.

Bacaan Lainnya

“Iya, sudah kami kembalikan lagi semua kepada penyidik bersamaan dengan SPDP yang lama,” ujarnya dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Jumat 25 Juli 2025.

Semula, penyidik Polres Bima menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Sondosia, dr. Yulian dan mantan Bendahara, Mahfud. Kedua tersangka dalam satu berkas perkara.

Sesuai petunjuk Jaksa, penyidik Polres Bima menetapkan tersangka baru, yakni mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Kadarmansyah.

Setelah ada penambahan tersangka, berkas perkara dipisah menjadi dua berkas. Tersangka dr Yulian berkas tersendiri, sedangkan tersangka Mahfud dan Kadarmansyah dalam satu berkas terpisah.

Menurut Catur Hidayat, penyidik tidak ikut menyertakan SPDP yang baru pada saat mengembalikan berkas perkara dengan tersangka yang baru.

“Kalau tidak ada SPDP, apa dasar ditunjuk jaksa buat teliti perkembangan perkara yang dikirim penyidik,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik membenarkan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Sondosia.

“Iya, benar ada penambahan tersangka satu orang. Bendahara Dikes KD (Kadarmansyah) ditetapkan sebagai tersangka ketiga,” ucap Abdul Malik yang dikonfirmasi pada Kamis 10 Juli 2025.

Abdul Malik menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka Kadarmansyah berperan turut serta membantu membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif anggaran operasional RSUD Sondosia berkerjasama dengan tersangka Mahfud.

“Tersangka menyuruh tersangka M (Mahfud) untuk membuat SPJ fiktif terkait dana operasional RSUD dan tersangka menyetujui SPJ fiktif yang dibuat tersangka M,” jelasnya.

Berkas tersangka Kadarmansyah disatukan dengan berkas tersangka Mahfud, sedangkan tersangka Yulian dalam berkas terpisah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lauk pauk pasien di RSUD Sondosia Bima tersebut merugikan negara senilai Rp 431.405.751 juta. (man)

Pos terkait