Penyidik-JPU Kejari Bima Serah Terima Kasus Korupsi KUR BSI Bima

BIMA-Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (Yarnen) tahun 2021-2022 pada BSI KC Bima Soetta 2.

Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidin membenarkan pada Senin 1 September 2025 Tim penyidik pada Kejari Bima melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DI alias D, R alias B, DA dan AM alias O.

“Penyidik menyerahkan empat tersangka dan barang bukti pada JPU,” kata Kajari Bima pada detailntb.com.

Ia mengatakan, keempat tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Rutan Kelas II B Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak 01 September sampai dengan 20 September 2025.

Perbuatan tersangka DI alias D selaku Mikro Marketing Representative, tersangka R alias B selaku avalist (bayangan), tersangka DA selaku Offtaker/Avalist, dan tersangka AM alias O selaku Offtaker/Avalist di BSI KC Bima Soetta 2 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DI alias D, R alias B, DA dan AM alias O sebesar 9.559.811.798,71,” pungkasnya. (man)

Pos terkait