Kejari Bima Adakan Penjualan Langsung Barang Rampasan

BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengadakan penjualan langsung terhadap sejumlah unit barang rampasan dari tindak pidana umum di halaman kantor setempat pada Senin 19 Januari 2026. Kegiatan tersebut terbuka untuk umum dan mendapat respon positif dari masyarakat.

Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah menjelaskan, kegiatan penjualan langsung tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kondisi barang apa adanya, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjualan langsung tersebut diikuti oleh kurang lebih 76 orang peserta. Seluruh objek lelang dinyatakan laku terjual, dengan total pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 11 juta lebih.

Bacaan Lainnya

“Penjualan langsung sistem lelang rakyat bertujuan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Bima serta sebagai media untuk mempererat masyarakat dengan Kejaksaan Negeri Bima,” ucap Heru.

Kegiatan ini juga merupakan langkah Kejaksaan Negeri Bima untuk mengedukasi masyarakat bahwa pelaksanaan lelang dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, gratis untuk seluruh masyarakat, sehingga tidak ada lagi paradigma bahwa lelang dan penjualan langsung hanya diikuti pegawai Kejaksaan atau orang tertentu.

“Kejaksaan Negeri Bima berkomitmen kegiatan serupa akan selalu dilaksanakan secara berlanjut sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan penjualan langsung ini pihaknya menggandeng BRI Cabang Bima selaku penyedia pembayaran. “Peserta lelang yang dinyatakan menang membayar langsung di tempat kepada petugas BRI, yang mana uang tersebut langsung ke rekening penyimpanan negara sebagai PNBP,” tutupnya. (man)

Pos terkait